KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
PENGUMUMAN
Nomor : 104/KPU-MT-023.964783/X/2017
TENTANG
PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN
MINAHASA TENGGARA TAHUN 2018
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara, berdasarkan ketentuan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bersama ini mengumumkan :
PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAU DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
TAHUN 2018
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemantau pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2018, adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar untuk memeperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Minahasa Tenggara untuk melakukan Pemantauan Pemilihan;
- Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- bersifat independen
- mempunyai sumber dana yang jelas; dan
- terdaftar dan memperoleh Akreditas dari KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
- Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara di buka sejak tanggal 12 Oktober 2017 s/d 11 Juni 2018;
- Untuk memperoleh Akreditasi sebagai Pemantau dari KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Lembaga Pemantau wajib mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di Kabtor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, atau di website KPU Minahasa Tenggara: www.kpu-mitrakab.go.id
- Lembaga Pemantau Pemilihan disaat mendaftarkan diri, selain mengisi formulir pendaftaran, juga menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi :
- profil organisasi lembaga pemantau;
- surat keterangan terdaftar di lembaga Pemerintah dan/atau akta badan hukum dari lembaga pemantau pemilihan;
- nama dan jumlah anggota Pemantau;
- alokasi anggota pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara masing-masing daerah Kecamatan;
- rencana, jadwal kegiatan Pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
- nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan;
- pas foto warna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dari pengurus lembaga pemantau pemilihan;
- surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lambaga pemantau pemilihan
- surat penyataan mengenai independensi lambaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan;dan
- surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan.
- Pendaftaran pemantau dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 – 16.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara d/a Ruangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, alamat kantor kompleks perkantoran blok b Kelurahan Wawali Kecamatan Ratahan.
Demkian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan partisipasi masyarakat disampaikan terima kasih.
Ratahan, 11 Oktober 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ttd,
ASCKE A. BENU