Rangkaian Program/Kegiatan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 sejak tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan 16 Oktober 2017.
Sampai hari ke-sepuluh dari 14 (empat belas hari) masa Pendaftaran yang ditetapkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) yang memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang disyaratkan meliputi :
- Salinan Kartu Tanda Anggota Partai Politik
- Salinan KTP-el atau Surat Keterangan
- Daftar Nama dan Alamat Anggota Partai Politik sesuai Formulir Lampiran 2 Model F2-PARPOL
Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran salinan kartu tanda anggota partai politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik serta daftar nama dan alamat anggota partai politik dengan daftar nama dan alamat yang terdapat dalam SIPOL telah Sesuai, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara memberikan tanda terima penyerahan dokumen kepada Pengurus Partai Politik baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).